Jakarta – Kabar gembira bagi kemajuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)! Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan segera diparipurnakan pada Selasa (4/2) pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang turut hadir dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).
Pembahasan Intensif dan Persetujuan Tingkat I
RUU BUMN ini telah melalui pembahasan intensif selama beberapa hari terakhir. Komisi VI DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke rapat paripurna setelah menerima pendapat dari delapan fraksi. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui RUU BUMN untuk disahkan menjadi undang-undang.
Poin-poin Krusial dalam RUU BUMN
RUU BUMN ini akan membahas berbagai poin penting terkait transformasi BUMN, antara lain:
- Definisi BUMN yang Lebih Luas: RUU ini akan menyesuaikan dan memperluas definisi BUMN agar mencakup perkembangan regulasi dan memungkinkan BUMN melaksanakan tugas secara optimal.
- Anak Usaha BUMN: RUU ini akan menambahkan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya belum diatur dalam undang-undang.
- Pengaturan Investasi dan Restrukturisasi: RUU ini akan mengatur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, dan/atau pembubaran BUMN.
- Bisnis Judgement Rule: RUU ini akan mengatur terkait bisnis judgement rule untuk melindungi direksi dalam mengambil keputusan bisnis.
- Aset BUMN: RUU ini akan menegaskan kembali terkait aset BUMN.
- SDM yang Inklusif: RUU ini akan mengatur SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
- Kesetaraan Gender: Karyawan perempuan akan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
- Anak Perusahaan BUMN: RUU ini akan mengatur pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail untuk memastikan kontribusi besar bagi BUMN dan negara.
- Aksi Korporasi: RUU ini akan mengatur aksi korporasi seperti penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas.
- Privatisasi BUMN: RUU ini akan mengatur privatisasi BUMN secara fundamental untuk memastikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
- Pengawasan Internal: RUU ini akan mengatur satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
- Tanggung Jawab Sosial: RUU ini akan mengatur kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM, koperasi, serta masyarakat sekitar.