
Washington, Ansol.id โ Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang perekonomian global dengan mengumumkan kenaikan tarif impor terhadap puluhan negara, termasuk Indonesia, Jepang, Korea Selatan, hingga negara-negara Asia Tenggara lainnya. Kebijakan ini diumumkan pada Selasa, 8 Juli 2025 waktu Indonesia Barat (WIB) sebagai bagian dari strategi negosiasi perdagangan bilateral baru.
Dalam pernyataannya, Trump menetapkan bahwa tarif impor baru akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025, memberi waktu bagi negara-negara mitra dagang untuk menyusun respons atau mencapai kesepakatan perdagangan dengan AS sebelum kebijakan diberlakukan penuh.
Daftar Negara dan Besaran Tarif Impor Baru AS Mulai 1 Agustus 2025
Kenaikan tarif ini akan berlaku terhadap berbagai produk dan diberlakukan dengan rincian sebagai berikut:
-
Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Kazakhstan, Tunisia: 25%
-
Afrika Selatan, Bosnia dan Herzegovina: 30%
-
Indonesia: 32%
-
Bangladesh, Serbia: 35%
-
Kamboja, Thailand: 36%
-
Myanmar, Laos: 40% (tertinggi)
Kebijakan ini merupakan lonjakan tajam dari tarif dasar sebelumnya sebesar 10%, yang telah diberlakukan untuk hampir seluruh mitra dagang AS sejak April 2025.