
Pemerintah Indonesia telah menetapkan upah minimum tahun 2026 di berbagai daerah. Keputusan ini kembali menonjolkan lebarnya kesenjangan upah antarwilayah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp5.729.876 per bulan dengan kenaikan 6,17%, sementara kota dengan upah minimum tertinggi secara nasional adalah Kota Bekasi di Jawa Barat dan yang terendah adalah Kabupaten Blora di Jawa Tengah.
Pada 24 Desember, pemerintah mengumumkan secara serentak upah minimum tahun 2026 untuk 28 provinsi, termasuk DKI Jakarta, serta sejumlah kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Jakarta Naik Sekitar Rp330 Ribu: “Di Atas Laju Inflasi”
UMP DKI Jakarta yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5.396.761 per bulan pada tahun 2025 akan disesuaikan menjadi Rp5.729.876 per bulan pada 2026. Secara persentase, angka ini setara dengan kenaikan 6,17%, atau sekitar Rp330 ribu per bulan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dan hasil pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan.
“Upah minimum yang baru berada di atas tingkat inflasi terbaru di Jakarta, sehingga diharapkan dapat sedikit banyak memperbaiki kondisi hidup para pekerja,” ujar Pramono.
Ia menambahkan bahwa dalam perhitungan kenaikan upah minimum Jakarta, pemerintah daerah menggunakan koefisien alfa (α) sebesar 0,75. Koefisien ini menjadi faktor yang menentukan seberapa besar porsi pertumbuhan ekonomi yang akan diterjemahkan ke dalam kenaikan upah, dengan mempertimbangkan daya serap tenaga kerja dan rata-rata tingkat upah di daerah tersebut.
Inti Formula Baru: Alfa Dinaikkan dari 0,1–0,3 ke 0,5–0,9
Saat ini, kenaikan upah minimum di Indonesia dihitung dengan menggunakan formula sebagai berikut:
Persentase kenaikan = (laju inflasi + pertumbuhan ekonomi) × koefisien alfa (α)
Koefisien alfa menjadi variabel kunci dalam perdebatan upah minimum. Dalam skema baru, rentang alfa diperluas dan dinaikkan menjadi 0,5–0,9, jauh lebih tinggi dibandingkan formula sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1–0,3.
Perubahan ini mencerminkan dorongan agar hasil pertumbuhan ekonomi lebih terasa dalam bentuk kenaikan upah pekerja, tanpa sepenuhnya mengabaikan kemampuan dunia usaha menyerap tenaga kerja.
Bekasi Tertinggi, Blora Terendah: Kesenjangan Antar Daerah Tetap Lebar
Pada tahun 2026, Kota Bekasi di Provinsi Jawa Barat akan menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia, yaitu Rp5.999.443 per bulan.
Sebaliknya, Kabupaten Blora di Jawa Tengah ditetapkan sebagai daerah dengan upah minimum terendah, yakni Rp2.345.695 per bulan. Artinya, dalam satu negara yang sama, terdapat daerah di mana pekerja menerima upah bulanan lebih dari dua kali lipat dibanding wilayah lain.
Jakarta Padukan Kenaikan Upah dengan Paket Dukungan Biaya Hidup
Selain kebijakan kenaikan UMP, Gubernur Pramono Anung juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan sejumlah program untuk menjaga daya beli pekerja dan mengurangi beban biaya hidup. Beberapa langkah yang disiapkan antara lain:
-
Transportasi umum gratis atau bersubsidi
Jakarta akan memperluas akses penggunaan transportasi umum secara gratis atau dengan tarif bersubsidi bagi kelompok tertentu, sehingga pekerja dapat menghemat pengeluaran harian. -
Dukungan kepesertaan BPJS Kesehatan
Bagi pekerja yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari pemberi kerja, pemerintah provinsi akan mendorong dan membantu kepesertaan dalam BPJS Kesehatan guna mengurangi beban biaya layanan medis. -
Subsidi tarif air bersih
Melalui perusahaan air minum milik daerah, PAM Jaya, pemerintah daerah berencana memberikan subsidi tarif air bersih bagi rumah tangga berpenghasilan rendah untuk menekan biaya utilitas bulanan.
Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk melengkapi pengaruh kenaikan upah minimum, sehingga manfaat yang dirasakan pekerja tidak hanya berasal dari sisi pendapatan, tetapi juga dari pengurangan beban biaya hidup sehari-hari.
Ringkasan UMP 2026 di Sejumlah Provinsi
Berikut ini gambaran singkat Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 beserta persentase kenaikannya di beberapa provinsi utama:
-
DKI Jakarta: Rp5.729.876 (kenaikan 6,17%)
-
Provinsi Banten: Rp3.100.881 (kenaikan 6,74%)
-
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.417.495 (kenaikan 6,78%)
-
Provinsi Jawa Timur: Rp2.446.880 (kenaikan 6,1%)
-
Provinsi Jawa Tengah: Rp2.327.386 (kenaikan 7,28%)
-
Provinsi Jawa Barat: Rp2.317.601 (kenaikan 5,77%)
-
Provinsi Bali: Rp3.207.459 (kenaikan 7,04%)
