Close Menu
    Trending

    GoldenHour Kenalkan “Air Capsule”, Alat Evakuasi Satu Operator untuk Kejar Golden Time

    03/02/2026

    Indonesia Cabut Blokir Grok secara Bersyarat

    03/02/2026

    GoldenHour Bidik Pasar Indonesia dengan “Air Capsule” Personal Rescue Bed

    02/02/2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • GoldenHour Kenalkan “Air Capsule”, Alat Evakuasi Satu Operator untuk Kejar Golden Time
    • Indonesia Cabut Blokir Grok secara Bersyarat
    • GoldenHour Bidik Pasar Indonesia dengan “Air Capsule” Personal Rescue Bed
    • Indonesia Waspadai Masuknya ‘Superflu’… Bandara Bali Aktifkan Lagi Kamera Pemindai Suhu
    • Bokbunja Wine, Anggur Buah Premium Korea untuk Momen Santai yang Elegan
    • Bokbunja Wine, Anggur Buah Premium Korea yang Mulai Dilirik di Indonesia
    • Jumlah Kendaraan di Jabodetabek Tembus 25 Juta Unit, Ruas Jalan Nyaris Tak Bertambah
    • Skincare Kolagen Korea “Haryeong” Siapkan Lini Khusus untuk Pasar Indonesia
    Ansol IDAnsol ID
    • Home
    • News
    • Food
    • Lifestyle
      • Health
      • K-Beauty
      • Skin Care
    • Bisnis
    • Entertainment
    • Otomotif
    • Sport
    • Kreatif
    • Travel
    Ansol IDAnsol ID
    Home » Indonesia Batasi Akses Media Sosial untuk Anak dan Remaja Mulai 2026
    News

    Indonesia Batasi Akses Media Sosial untuk Anak dan Remaja Mulai 2026

    By Ansol Id30/12/2025No Comments5,123 Views
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    a group of four different colored cell phones

    – PP Tunas perkuat tanggung jawab platform digital, terapkan pendekatan berbasis risiko

    Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan aturan baru yang akan membatasi akses media sosial bagi anak dan remaja mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan menata ulang tanggung jawab platform terhadap pengguna usia muda.

    Langkah tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, serta PP Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Kedua regulasi ini dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Maret 2026.


    Semua platform wajib terapkan batas usia minimum

    PP Tunas tidak hanya menyasar media sosial, tetapi seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk:

    • platform media sosial,

    • gim daring,

    • layanan niaga-el (e-commerce),

    • dan berbagai layanan digital lain yang digunakan anak.

    Melalui aturan baru ini, setiap platform diwajibkan menerapkan persyaratan usia minimum dan menghadirkan mekanisme teknis untuk memastikan kepatuhan di tingkat pengguna.

    Menteri Komunikasi dan Digital Mutia Hafid menjelaskan bahwa pemerintah memilih pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Anak berusia 13–16 tahun tidak lagi diperlakukan sebagai satu kelompok homogen; tingkat akses mereka ke suatu layanan akan ditentukan oleh kategori risiko layanan tersebut.

    Pemerintah akan menerbitkan tabel klasifikasi platform berisiko tinggi dan rendah—termasuk layanan media sosial populer—yang akan menjadi acuan bagi pembatasan fitur maupun akses bagi pengguna di bawah umur.


    Profiling dan pengumpulan data anak dilarang, sanksi bertahap bagi pelanggar

    Regulasi baru ini juga mengatur soal data pribadi anak. Platform dilarang melakukan profiling, pengumpulan, maupun analisis data yang ditujukan pada pengguna anak.

    Bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bertahap, mulai dari:

    1. teguran,

    2. denda atau sanksi finansial,

    3. hingga pemutusan akses (blocking) sebagai langkah terakhir.

    Saat ini pemerintah tengah merampungkan peraturan pelaksana dan panduan teknis untuk memastikan aturan tersebut dapat ditegakkan secara efektif. Uji coba penerapan kebijakan sudah dilakukan di sejumlah daerah dengan melibatkan pengguna anak di berbagai platform digital.


    Disusun bersama LSM dan anak, bukan hanya keputusan dari atas

    Dalam proses perumusan PP Tunas, pemerintah tidak hanya menggandeng kementerian dan lembaga negara, tetapi juga organisasi masyarakat sipil dan perwakilan anak.

    Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Andi Ardian, menilai pendekatan Indonesia tergolong lebih komprehensif dibanding banyak negara lain.

    Menurutnya, risiko digital bagi anak tidak hanya datang dari media sosial, melainkan juga:

    • mesin pencari yang tidak memiliki pengamanan “safe search”,

    • aplikasi pesan instan,

    • iklan digital yang menargetkan anak,

    • serta berbagai bentuk konten yang tersebar di layanan daring lainnya.

    Andi menekankan bahwa selama ini tanggung jawab platform dalam melindungi anak “lebih banyak bersifat sukarela”. Dengan hadirnya PP Tunas, kewajiban tersebut dinaikkan menjadi mandat hukum yang mengikat.

    Ia juga mengingatkan bahwa ratusan situs web yang di-host di Indonesia masih menyebarkan konten berbahaya bagi anak, di luar platform media sosial arus utama.


    Terinspirasi tren global, namun Indonesia pilih jalur bertahap

    Arah kebijakan baru Indonesia tidak lepas dari dinamika global, terutama langkah Australia yang pada 2024 merevisi Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act). Revisi tersebut memperketat batas usia minimum penggunaan media sosial dan secara praktis membatasi akses anak terhadap platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.

    Langkah-langkah itu didasari sejumlah studi yang menunjukkan dampak negatif penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak dan remaja.

    Namun pemerintah Indonesia memilih pendekatan yang lebih bertahap dan adaptif. Selain mempertimbangkan hak anak atas akses informasi, pemerintah juga menilai kesiapan ekosistem digital nasional—mulai dari kemampuan teknis platform, hingga kesiapan orang tua dan sekolah dalam melakukan pendampingan.

    Pejabat terkait menegaskan bahwa pembatasan yang tiba-tiba dan seragam tanpa:

    • pengelolaan algoritma,

    • mekanisme rating dan penapisan konten,

    • serta penguatan peran orang tua,

    justru berpotensi menimbulkan masalah baru.


    Panduan jelas untuk platform, orang tua, dan sekolah

    Melalui PP Tunas dan aturan turunannya, pemerintah menargetkan lahirnya panduan yang jelas bagi tiga aktor utama dalam ekosistem digital anak, yakni:

    • penyedia platform digital,

    • orang tua dan wali,

    • serta lembaga pendidikan.

    Platform akan diarahkan untuk membangun fitur perlindungan anak yang konkret; orang tua didorong untuk lebih aktif memantau serta berdialog mengenai aktivitas daring anak; sementara sekolah diharapkan berperan dalam literasi digital dan edukasi keamanan daring.


    Menyeimbangkan akses informasi dan perlindungan anak

    Dengan implementasi penuh PP Tunas pada 2026, pemerintah berharap dapat:

    • memperkuat keamanan anak di ruang digital,

    • mencegah penyalahgunaan dan komersialisasi data anak,

    • serta memberikan kepastian regulasi bagi pelaku industri platform.

    Melalui pendekatan berbasis risiko, Indonesia berusaha menyeimbangkan antara akses informasi bagi anak dan kewajiban negara untuk melindungi mereka dari bahaya daring, sekaligus mendorong keterlibatan aktif orang tua dan mendukung terbentuknya ekosistem digital yang lebih aman bagi keluarga dan perekonomian secara luas.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
    Ansol Id
    • Website

    Related Posts

    Indonesia Cabut Blokir Grok secara Bersyarat

    03/02/2026

    Indonesia Waspadai Masuknya ‘Superflu’… Bandara Bali Aktifkan Lagi Kamera Pemindai Suhu

    23/01/2026

    Jumlah Kendaraan di Jabodetabek Tembus 25 Juta Unit, Ruas Jalan Nyaris Tak Bertambah

    20/01/2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Top Posts

    Lonjakan Hotel di Yogyakarta saat Libur Panjang Januari 2025

    31/01/20258,939

    Jumlah Kendaraan di Jabodetabek Tembus 25 Juta Unit, Ruas Jalan Nyaris Tak Bertambah

    20/01/20266,329

    Indonesia Cabut Blokir Grok secara Bersyarat

    03/02/20265,927

    Ekspor Kendaraan Elektrifikasi Toyota Melonjak Tajam di Tahun 2024

    31/01/20255,866
    Baca Juga
    Bisnis

    GoldenHour Kenalkan “Air Capsule”, Alat Evakuasi Satu Operator untuk Kejar Golden Time

    By Ansol Id03/02/2026449

    Tandu tarik berbasis roda untuk memindahkan korban dengan kebutuhan personel minimal; perusahaan menyiapkan proses regulasi…

    Indonesia Cabut Blokir Grok secara Bersyarat

    03/02/2026

    GoldenHour Bidik Pasar Indonesia dengan “Air Capsule” Personal Rescue Bed

    02/02/2026

    Indonesia Waspadai Masuknya ‘Superflu’… Bandara Bali Aktifkan Lagi Kamera Pemindai Suhu

    23/01/2026
    Ikuti Kami
    • Instagram
    • WhatsApp

    Subscribe to Updates

    Dapatkan informasi terbaru dari berbagai kategori langsung di email kamu.

    Ansol merupakan bagian dari PT Human Life yang berfokus pada produk kreatif berupa artikel produk yang di miliki oleh PT Human Life Indonesia.

    Instagram WhatsApp
    Pilihan Editor

    GoldenHour Kenalkan “Air Capsule”, Alat Evakuasi Satu Operator untuk Kejar Golden Time

    03/02/2026

    Indonesia Cabut Blokir Grok secara Bersyarat

    03/02/2026
    Sedang Trending

    Lonjakan Hotel di Yogyakarta saat Libur Panjang Januari 2025

    31/01/20258,939

    Jumlah Kendaraan di Jabodetabek Tembus 25 Juta Unit, Ruas Jalan Nyaris Tak Bertambah

    20/01/20266,329
    © 2026 ansol.id by PT Human Life Creative

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.