
– PP Tunas perkuat tanggung jawab platform digital, terapkan pendekatan berbasis risiko
Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan aturan baru yang akan membatasi akses media sosial bagi anak dan remaja mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan menata ulang tanggung jawab platform terhadap pengguna usia muda.
Langkah tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, serta PP Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Kedua regulasi ini dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Maret 2026.
Semua platform wajib terapkan batas usia minimum
PP Tunas tidak hanya menyasar media sosial, tetapi seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk:
-
platform media sosial,
-
gim daring,
-
layanan niaga-el (e-commerce),
-
dan berbagai layanan digital lain yang digunakan anak.
Melalui aturan baru ini, setiap platform diwajibkan menerapkan persyaratan usia minimum dan menghadirkan mekanisme teknis untuk memastikan kepatuhan di tingkat pengguna.
Menteri Komunikasi dan Digital Mutia Hafid menjelaskan bahwa pemerintah memilih pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Anak berusia 13–16 tahun tidak lagi diperlakukan sebagai satu kelompok homogen; tingkat akses mereka ke suatu layanan akan ditentukan oleh kategori risiko layanan tersebut.
Pemerintah akan menerbitkan tabel klasifikasi platform berisiko tinggi dan rendah—termasuk layanan media sosial populer—yang akan menjadi acuan bagi pembatasan fitur maupun akses bagi pengguna di bawah umur.
Profiling dan pengumpulan data anak dilarang, sanksi bertahap bagi pelanggar
Regulasi baru ini juga mengatur soal data pribadi anak. Platform dilarang melakukan profiling, pengumpulan, maupun analisis data yang ditujukan pada pengguna anak.
Bagi platform yang tidak mematuhi ketentuan, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bertahap, mulai dari:
-
teguran,
-
denda atau sanksi finansial,
-
hingga pemutusan akses (blocking) sebagai langkah terakhir.
Saat ini pemerintah tengah merampungkan peraturan pelaksana dan panduan teknis untuk memastikan aturan tersebut dapat ditegakkan secara efektif. Uji coba penerapan kebijakan sudah dilakukan di sejumlah daerah dengan melibatkan pengguna anak di berbagai platform digital.
Disusun bersama LSM dan anak, bukan hanya keputusan dari atas
Dalam proses perumusan PP Tunas, pemerintah tidak hanya menggandeng kementerian dan lembaga negara, tetapi juga organisasi masyarakat sipil dan perwakilan anak.
Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Andi Ardian, menilai pendekatan Indonesia tergolong lebih komprehensif dibanding banyak negara lain.
Menurutnya, risiko digital bagi anak tidak hanya datang dari media sosial, melainkan juga:
-
mesin pencari yang tidak memiliki pengamanan “safe search”,
-
aplikasi pesan instan,
-
iklan digital yang menargetkan anak,
-
serta berbagai bentuk konten yang tersebar di layanan daring lainnya.
Andi menekankan bahwa selama ini tanggung jawab platform dalam melindungi anak “lebih banyak bersifat sukarela”. Dengan hadirnya PP Tunas, kewajiban tersebut dinaikkan menjadi mandat hukum yang mengikat.
Ia juga mengingatkan bahwa ratusan situs web yang di-host di Indonesia masih menyebarkan konten berbahaya bagi anak, di luar platform media sosial arus utama.
Terinspirasi tren global, namun Indonesia pilih jalur bertahap
Arah kebijakan baru Indonesia tidak lepas dari dinamika global, terutama langkah Australia yang pada 2024 merevisi Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act). Revisi tersebut memperketat batas usia minimum penggunaan media sosial dan secara praktis membatasi akses anak terhadap platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
Langkah-langkah itu didasari sejumlah studi yang menunjukkan dampak negatif penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak dan remaja.
Namun pemerintah Indonesia memilih pendekatan yang lebih bertahap dan adaptif. Selain mempertimbangkan hak anak atas akses informasi, pemerintah juga menilai kesiapan ekosistem digital nasional—mulai dari kemampuan teknis platform, hingga kesiapan orang tua dan sekolah dalam melakukan pendampingan.
Pejabat terkait menegaskan bahwa pembatasan yang tiba-tiba dan seragam tanpa:
-
pengelolaan algoritma,
-
mekanisme rating dan penapisan konten,
-
serta penguatan peran orang tua,
justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Panduan jelas untuk platform, orang tua, dan sekolah
Melalui PP Tunas dan aturan turunannya, pemerintah menargetkan lahirnya panduan yang jelas bagi tiga aktor utama dalam ekosistem digital anak, yakni:
-
penyedia platform digital,
-
orang tua dan wali,
-
serta lembaga pendidikan.
Platform akan diarahkan untuk membangun fitur perlindungan anak yang konkret; orang tua didorong untuk lebih aktif memantau serta berdialog mengenai aktivitas daring anak; sementara sekolah diharapkan berperan dalam literasi digital dan edukasi keamanan daring.
Menyeimbangkan akses informasi dan perlindungan anak
Dengan implementasi penuh PP Tunas pada 2026, pemerintah berharap dapat:
-
memperkuat keamanan anak di ruang digital,
-
mencegah penyalahgunaan dan komersialisasi data anak,
-
serta memberikan kepastian regulasi bagi pelaku industri platform.
Melalui pendekatan berbasis risiko, Indonesia berusaha menyeimbangkan antara akses informasi bagi anak dan kewajiban negara untuk melindungi mereka dari bahaya daring, sekaligus mendorong keterlibatan aktif orang tua dan mendukung terbentuknya ekosistem digital yang lebih aman bagi keluarga dan perekonomian secara luas.
