53
Jakarta, Ansol – Kabar revolusioner datang dari dunia pertambangan Indonesia! Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) yang baru saja disetujui oleh DPR RI membawa angin segar bagi dunia pendidikan tinggi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa RUU ini mewajibkan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk membagi keuntungan dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
Dana Segar untuk Kemajuan Pendidikan Tinggi
Kebijakan ini merupakan langkah berani yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas di perguruan tinggi. Melalui skema bagi hasil keuntungan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), perguruan tinggi akan memiliki sumber pendanaan yang lebih stabil.
“Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningkatkan kemandirian layanan pendidikan dan fasilitas perguruan tinggi,” kata Bahlil dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Skema Prioritas untuk Perguruan Tinggi
Dalam draf RUU Minerba Pasal 60A ayat (3), disebutkan bahwa BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta yang mendapatkan WIUP Batu bara dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi wajib memberikan bagi hasil sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Bahlil menjelaskan bahwa BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta yang mengelola tambang untuk kepentingan perguruan tinggi akan diberikan izin untuk mengelola lahan tambang dengan skema prioritas. Artinya, mereka akan mendapatkan prioritas dalam pengelolaan WIUP dan WIUPK.
Perguruan Tinggi Sebagai Penerima Manfaat
Perlu ditegaskan bahwa perguruan tinggi tidak secara langsung mendapatkan izin untuk mengelola lahan pertambangan. Status perguruan tinggi dalam undang-undang ini adalah sebagai penerima manfaat dari pengolahan tambang.
Ke depannya, perguruan tinggi yang membutuhkan dukungan pembiayaan maupun fasilitas lainnya dapat mengajukan kerja sama kepada BUMN, BUMD, atau swasta. Kerja sama ini dapat berupa riset, beasiswa, atau улучшение fasilitas kampus.
Menjaga Independensi Perguruan Tinggi
Sebelumnya, Bahlil Lahadalia telah menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak diberi izin untuk mengelola tambang guna menghargai dan menjaga independensinya. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa perguruan tinggi tetap fokus padaTri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dukungan Penuh dari DPR RI
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui RUU Minerba menjadi undang-undang. Ini menunjukkan dukungan penuh dari DPR RI terhadap kebijakan ini.
Dengan adanya RUU Minerba yang baru ini, diharapkan perguruan tinggi di seluruh Indonesia dapat lebih mandiri dan berdaya saing. Dana dari bagi hasil tambang diharapkan dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan fasilitas kampus.
Mari kita nantikan implementasi dari RUU Minerba ini dan dampaknya положительный bagi kemajuan pendidikan tinggi di Indonesia!