
Prabowo Diminta Memberi Amnesti, Bukan Abolisi, Jika Hanya soal TOM
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong muncul sebagai kontroversi di tengah wacana pemberian amnesti terhadap kasus-kasus tertentu. Banyak pihak menilai bahwa langkah itu lebih tepat bila berbentuk amnesti—bukan abolisi—jika masalahnya hanya berkaitan dengan TOM (Thomas Trikasih Lembong).
Abolisi adalah keputusan untuk menghentikan proses hukum sehingga suatu perkara dianggap tak pernah terjadi. Sementara itu, amnesti adalah pengampunan hukum yang menganggap bahwa suatu kesalahan memang pernah terjadi, tetapi hukuman dan konsekuensinya dihapuskan. Dalam konteks ini, sejumlah pengamat menilai bahwa penggunaan abolisi memberi kesan bahwa tuduhan terhadap TOM dihapus tanpa pengakuan kesalahan apapun — suatu langkah yang dianggap ekstrem jika dasarnya hanya persoalan administratif atau prosedural.
Mereka yang mengkritik menyebut bahwa jika permasalahannya sekadar TOM, yang seharusnya dilakukan adalah memberikan amnesti, bukan abolisi. Amnesti dianggap lebih tepat karena tetap mengakui bahwa ada persoalan hukum, tetapi memilih menghapuskan konsekuensinya demi kepentingan yang lebih besar, seperti rekonsiliasi nasional atau stabilitas politik.
Kritik ini muncul terutama dari kalangan yang khawatir pemberian abolisi dapat melemahkan prinsip akuntabilitas hukum dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Bila presiden memilih abolisi dalam kasus yang sebenarnya bisa diselesaikan lewat amnesti, dikhawatirkan akan timbul persepsi bahwa hukum bisa “dipadamkan” lewat keputusan politik, bukan lewat proses hukum yang transparan dan adil.
Di sisi lain, pendukung keputusan tersebut berpendapat bahwa presiden memiliki hak konstitusional untuk menggunakan prerogatif pemberian amnesti dan abolisi sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Mereka menyatakan bahwa keputusan itu telah melalui pertimbangan hukum, politik, dan pertimbangan kepentingan bangsa.
Akhirnya, tekanannya kini adalah agar keputusan semacam ini dijustifikasi dengan argumen hukum yang kokoh dan tidak sekadar politis. Karena meskipun prerogatif presiden diakui konstitusional, keberanian politik harus diiringi tanggung jawab terhadap keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Jika kamu mau, saya bisa kirim versi yang lebih ringan atau versi untuk media sosial agar lebih mudah dibaca publik. Mau versi seperti itu?
