JAKARTA, Ansol – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengambil tindakan tegas terhadap dinas kesehatan provinsi yang tidak serius dalam melakukan validasi atau pengecekan progres implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di rumah sakit di wilayahnya. Sesuai rencana, 3.113 rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, ditargetkan untuk mengimplementasikan KRIS pada Juni 2025.
“Saya minta dinkes-dinkes untuk proaktif mengecek progres rumah sakit. Jika tidak, anggaran DAK mereka akan dievaluasi. Ini adalah era bintang-bintangan anggaran,” kata Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Budi mengungkapkan bahwa mayoritas rumah sakit telah divalidasi oleh dinas kesehatan setempat, dengan total 2.766 dari 3.113 rumah sakit atau sekitar 88 persen. Namun, ia mempertanyakan mengapa masih ada dinkes yang lambat dalam melakukan validasi.
“Kalimantan Barat bisa, kenapa Kalimantan Tengah tidak? Beberapa provinsi sudah mencapai 90 persen validasi, seperti Papua Barat Daya. Mengapa provinsi Papua masih rendah? Ini masalah niat,” tegas Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa implementasi KRIS bertujuan untuk memberikan standar minimal layanan kesehatan yang sama bagi seluruh masyarakat. “Tujuan utamanya bukan kelasnya, tetapi standar layanan kesehatan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
12 Kriteria Kamar KRIS yang Harus Dipenuhi
Berdasarkan Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit:
- Material Bangunan: Tidak berporositas tinggi (mencegah debu dan mikroorganisme).
- Ventilasi: Minimal 6 kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan: Standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk tidur.
- Tempat Tidur: Dilengkapi minimal 2 kotak kontak.
- Tenaga Kesehatan: Cukup untuk setiap tempat tidur.
- Suhu Ruangan: Stabil antara 20-26°C.
- Pembagian Ruang: Berdasarkan jenis kelamin, usia, dan penyakit.
- Kepadatan Ruang: Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, minimal 4 tempat tidur per kamar, ukuran tempat tidur standar, dan tempat tidur 2 crank.
- Partisi: Tirai atau partisi antar tempat tidur.
- Kamar Mandi Dalam: Pintu mudah dibuka dari dalam dan luar, ventilasi memadai.
- Aksesibilitas Kamar Mandi: Simbol disabilitas, ruang gerak cukup, pegangan rambat, lantai tidak licin.
- Fasilitas Tambahan: Bel perawat terhubung ke pos perawat dan outlet oksigen.
Dengan implementasi KRIS yang semakin dekat, diharapkan seluruh rumah sakit dapat memenuhi standar yang telah ditetapkan demi memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.